Sosial Media

Call Center : (0652) 21019
dlhk3@bandaacehkota.go.id

Izin Kunjung


Hutan Kota Tibang adalah ruang terbuka untuk umum agar dapat dinikmati oleh semua pengunjung. Segala kegiatan dengan tujuan tertentu yang dapat menimbulkan keramaian, ketidaknyamanan bagi pengunjung lain atau kegiatan yang berpotensi merusak atau tidak menghargai lingkungan tidak diizinkan.

Untuk kegiatan individu ataupun kelompok dengan tujuan penelitian/riset, pengambilan video untuk tujuan publikasi atau tujuan tertentu dan kegiatan dengan massa yang banyak (kelas outdoor, diskusi publik, dll) maka akan memerlukan surat izin kepada pengelola hutan kota. Surat permohonan izin dilayangkan kepada Dinas Kebersihan dan keindahan Kota Banda Aceh (DK3). Untuk keperluan penelitian maka surat yang dilayangkan perlu melampirkan surat pengantar dari KESBANGLIMNAS Kota Banda Aceh